Pada Linggsa Pupuh
Berbeda dengan
Sekar
Rare (lagu anak-anak maupun lagu rakyat), kelompok Sekar
Alit, yang biasa disebut
tembang macapat,
gaguritan
atau
pupuh, terikat oleh hukum
Padalingsa
yang terdiri dari
guru wilang dan
guru dingdong.
Guru wilang adalah ketentuan yang mengikat jumlah baris
pada setiap satu macam pupuh (lagu) serta banyaknya bilangan
suku kata pada setiap barisnya. Bila terjadi pelanggaran
atas guru wilang ini maka kesalahan ini disebut
elung.
Selanjutnya guru dingdong adalah uger-uger yang mengatur
jatuhnya huruf vokal pada tiap-tiap akhir suku kata. Pelanggaran
atas guru dingdong ini disebut
ngandang. Tentang
istilah macapat yang dipakai untuk menyebut jenis tembang
ini adalah sebuah istilah dari bahasa Jawa. Kelompok tembang
ini disebut tembang macapat karena pada umumnya dibaca dengan
sistem membaca empat-empat suku kata (ketukan)